
Rapid Test Antigen Akan Dipakai untuk Screening Covid-19
Pemerintah berencana menjadikan salah satu metode deteksi virus corona (SARS-CoV-2) yakni rapid test antigen sebagai screening awal pemeriksaan kasus Covid-19. Mengingat dari segi biaya, rapid antigen lebih murah dibanding tes usap (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan tersebut bakal segera diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Jadi rapid antigen akan dimasukkan dalam Permenkes, sehingga ini bisa digunakan untuk screening," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (3/2).
Dengan rencana itu, maka pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19 nantinya dapat dilakukan melalui rapid test antigen terlebih dahulu. Sehingga pasien pun tak harus langsung menggunakan pemeriksaan Covid-19 PCR sejak awal.
"Karena kita ketahui, bahwa rapid antigen dari segi biaya lebih rendah dari PCR oleh karena itu bisa digunakan sebagai screening awal," imbuh Airlangga.
Perihal perbandingan harga kedua metode tes Covid-19 itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR. Surat edaran tersebut disahkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, 5 Oktober 2020 lalu.
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab yakni Rp900 ribu. Batasan tarif ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri alias mandiri.
Sedangkan untuk rapid antigen, Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020 silam.
Infografis Beda GeNose, Rapid Antigen dan Swab PCR untuk Tes Covid-19.