Tarif Rapid Test di Indonesia Rp 150.000, Seberapa Efektif Tes Ini?
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 6 Juli 2020 disebutkan batasan tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Sebelumnya, banyak keluhan dari masyarakat terkaitnya tarif rapid test yang tidak sama dan mahal, berkisar antara Rp 150.000 sampai Rp 900.000.